Gianyar (Bali Aga)
Di dalam suatu pertemuan, di Kantor Bupati Gianyar, Cok Ace dengan nama lengkap Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si, baru-baru ini memaparkan, kalau fasilitas penunjang pariwisata banyak yang belum mengantongi ijin alias bodong. Dikatakan Bupati asal Ubud, pengusaha cendrung menggunakan IMB untuk tempat tinggal. Dengan cara ini, maka pengusaha pun bisa bebas dari pajak.
Di satu sisi, pajak di bidang pariwisata menjadi andalan PAD Gianyar guna menunjang pembangunan. Di sisi lain, banyak masyarakat yang tidak mau mengurus ijin usahanya. Usaha tanpa ijin memang merugikan aktivitas pembangunan di Gianyar. Dalam pembangunan lainnya, Bupati Gianyar berusaha terus berbenah diri, apalagi Gianyar juga rawan bencana. Dalam konteks bencana, Gianyar memang belum memberikan anggaran sesuai kebutuhan yang terjadi. Apalagi Pos Anggaran untuk bencana masih dalam bentuk dana sosial. Ke depan, anggaran bencana akan ditingkatkan jumlashnya lagi, sehingga bencana yang terjadi bisa cepat mendapat bantuan.
Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati
Banyak pembangunan di Gianyar yang masih perlu dibenahi, seperti pasar seni di Sukawati, masih menjadi wacana akan dipindahkan guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung, karena padatnya arus lalu-lintas. Kembali dengan masalah banyaknya villa, hotel, restoran yang belum berijin, pihak Pemkab. Gianyar telah melakukan berbagai gebrakan dengan memaksimalkan sidak-sidak ke lapangan. Bahkan, setelah dilakukan pendataan, pihak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar Drs. Wayan Kujus Pawitra, S.Sos. MAP bersama anak buahnya telah mendata sarana akomodasi pariwisata yang belum mengantongi ijin.
Berikut kutifannya : Pendataan dilakukan dari tanggal 15 Oktober-30 November 2010, melibatkan petugas pendata 15 orang Satpol PP, dan unsur Dinas Pariwisata daerah serta unsur Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar. Yang dimaksud dengan sarana akomodasi pariwisata adalah, Hotel (termasuk hotel berbintang, hotel melati dsbnya), Pondok wisata (termasuk homestay dan sebutan lainnya), Villa/rumah tinggal pribadi (yang disewakan atau ditempati orang asing dalam jangka waktu tertentu), Café dan restaurant (atau bar, lounge dan nama jenisnya)
Hasilnya adalah jumlah total sarana akomodasi pariwisata 911 buah, dengan perincian :Hotel 27 unit, Pondok Wisata 353 buah, Villa/rumah tinggal 393 buah, Café/restaurant /bar/lounge 139 buah.
Berdasarkan kondisi perijinan yang dimiliki, keberadaan sarana akomodasi pariwisata dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:. Sarana akomodasi pariwisata yang berijin lengkap sebanyak 30 buah, dengan perincian: Hotel 6 buah. Pondok Wisata 4 buah. Villa/rumah tinggal 10 buah. Café/restaurant/bar/lounge 10 buah
Sarana Akomodasi pariwisata yang belum dimiliki ijin lengkap sebanyak 881 buah, dengan perincian: Hotel 21 buah. Pondok Wisata 349 buah. Villa/rumah tinggal 382 buah, Café/restaurant/bar/lounge 129 buah.
*** patra
0 komentar:
Posting Komentar