Senin, 25 April 2011

Cok Ace Akui, Banyak Fasilitas Pariwisata di Gianyar tanpa Ijin

Gianyar (Bali Aga)
Di dalam suatu pertemuan, di Kantor Bupati Gianyar, Cok Ace dengan nama lengkap Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, M.Si, baru-baru ini memaparkan, kalau fasilitas penunjang pariwisata banyak yang belum mengantongi ijin alias bodong. Dikatakan Bupati asal Ubud, pengusaha  cendrung menggunakan IMB untuk tempat tinggal. Dengan cara ini, maka pengusaha pun bisa bebas dari pajak.
Di satu sisi, pajak di bidang pariwisata menjadi andalan PAD Gianyar guna menunjang pembangunan. Di sisi lain, banyak masyarakat yang tidak mau mengurus ijin usahanya. Usaha tanpa ijin memang merugikan aktivitas pembangunan di Gianyar. Dalam pembangunan lainnya, Bupati Gianyar berusaha terus berbenah diri, apalagi Gianyar juga rawan bencana. Dalam konteks bencana, Gianyar memang belum memberikan anggaran sesuai kebutuhan yang terjadi. Apalagi Pos Anggaran untuk bencana masih dalam bentuk dana sosial. Ke depan, anggaran bencana akan ditingkatkan jumlashnya lagi, sehingga bencana yang terjadi bisa cepat mendapat bantuan.


Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati

Banyak pembangunan di Gianyar yang masih perlu dibenahi, seperti pasar seni di Sukawati, masih menjadi wacana akan dipindahkan guna memberikan kenyamanan bagi pengunjung, karena padatnya arus lalu-lintas. Kembali  dengan masalah banyaknya villa, hotel, restoran yang belum berijin, pihak Pemkab. Gianyar telah melakukan berbagai gebrakan dengan memaksimalkan sidak-sidak ke lapangan. Bahkan, setelah dilakukan pendataan, pihak Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar    Drs. Wayan Kujus Pawitra, S.Sos. MAP bersama anak buahnya telah mendata sarana akomodasi pariwisata yang belum mengantongi ijin.
Berikut kutifannya : Pendataan dilakukan dari tanggal 15 Oktober-30 November 2010, melibatkan petugas pendata 15 orang Satpol PP, dan unsur Dinas Pariwisata daerah serta unsur Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar. Yang dimaksud dengan sarana akomodasi pariwisata adalah, Hotel (termasuk hotel berbintang, hotel melati dsbnya), Pondok wisata (termasuk homestay dan sebutan lainnya), Villa/rumah tinggal pribadi (yang disewakan atau ditempati orang asing dalam jangka waktu tertentu), Café dan restaurant (atau bar, lounge dan nama jenisnya)
Hasilnya adalah  jumlah total sarana akomodasi pariwisata  911 buah, dengan perincian :Hotel  27 unit, Pondok Wisata  353 buah, Villa/rumah tinggal 393 buah, Café/restaurant /bar/lounge  139 buah.
Berdasarkan kondisi perijinan yang dimiliki, keberadaan sarana akomodasi  pariwisata dibedakan menjadi 2 bagian yaitu:. Sarana akomodasi pariwisata yang berijin lengkap sebanyak 30 buah, dengan  perincian: Hotel  6 buah. Pondok Wisata  4 buah. Villa/rumah tinggal  10 buah. Café/restaurant/bar/lounge  10 buah
Sarana Akomodasi pariwisata yang belum dimiliki ijin lengkap sebanyak 881 buah, dengan perincian:  Hotel  21 buah. Pondok Wisata 349 buah. Villa/rumah tinggal 382 buah, Café/restaurant/bar/lounge 129 buah. 
*** patra 

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More