Selasa, 26 April 2011

Ida Rsi Agung Oka Dwija

Fenomena hamil di luar nikah, maupun aborsi seakan menjadi hal biasa belakangan ini. Menggugurkan kandungan (makuret) kadang dilakukan tanpa alasan tepat, disadari atau tidak memberi pengaruh sekala dan niskala bagi orang bersangkutan dan jiwa yang dibuang. Tidak ada upacara yang mampu menebus dosa bagi pelaku makuret yang dengan sengaja membunuh calon kehidupan. Balasannya setimpal dengan karmanya!!


Reporter & Foto : IA. Made Sadnyari


Ida Rsi Agung Oka Dwija

Jika dikaji secara lebih luas, makuret memiliki dampak positif dan negatif. Seharusnya makuret dilakukan karena alasan yang tepat. Misalnya bagi pasangan suami istri yang memilih makuret karena alasan keguguran memang patut dilaksanakan untuk alasan kebersihan dan kesehatan.
Secara niskala makuret dilaksanakan dengan melakukan pembersihan melalui panglukatan, memohon pada Ida Sang Hyang Semara Reka dan meminum loloh. Pembersihan diri luar dan dalam dengan weda-weda tertentu yang dimuat dalam Lontar Semara Reka dan Punggung Tiwas. Di samping niskala ini perlu secara sekala makuret lewat medis sehingga kandungan benar-benar bersih ke depannya bisa melahirkan bayi yang sempurna.
“Untuk menjaga kemungkinan keguguran, seharusnya sebelum hal itu terjadi dilakukan pembersihan niskala. Karena umat Hindu meyakini panglukatan, di dalam dilakukan dengan maloloh dan di luar dengan malukat,” ungkap Ida Rsi Agung Oka Dwija asal Griya Alit Kaleran Belayu, Dusun Umadiwang, Desa Batannyuh, Marga, Tabanan.
Dalam kasus makuret karena keguguran, dapat ditolelir karena jika dipaksanakan calon bayi yang ada akan lahir dalam ketidaksempurnaan bahkan bisa menyebabkan kematian.
Lain lagi jika makuret dilakukan ketika calon bayi sudah berkembang normal di dalam kandungan, sedangkan kelahirannya tidak diharapkan apakah karena hamil di luar nikah atau bagi yang sudah berkeluarga merasa tidak mampu lagi menghidupi, menurut agama dosa besar.
“Manusia lahir ke bumi untuk menolong orang yang lahir ke bumi. Mungkin saja mereka yang hendak lahir adalah untuk menyelamatkan bumi. Jika dibunuh sudah merupakan dosa besar,” jelas Ida Rsi.
Hasil perbuatan makuret tegas diungkap dalam Lontar Atma Prasangsa yang berbunyi, ”yan ana wong ulah laku asuami sestri amati kang rare mwnag amati smara, selampah laku anadi neb neb namu namu ten sida nadi manusa”.
Artinya “Jika menggugurkan kandungan, anak tanpa dosa. Selama hidup dan matinya, jika renkarnasi akan menjadi uled baled. Seterusnya tidak bisa menjadi manusia.”
Ida Rsi Agung Oka Dwija didampingi Ida Rsi Istri Agung Rai Pradnya menekankan, “yen sida antuk, sampunan menggugurkan. Sami pekardi Ida Sang Hyang Widhi, harus diterima dengan tulus,”.
Dosa besar jelas-jelas menjerat pelaku makuret dibawa hingga akhir kehidupan bahkan di kehidupannya selanjutnya menjadi ulat, tidak akan pernah menjelma menjadi manusia kembali. Menurut Ida Rsi yang sejak lama mendalami sastra, dahulu tidak ada yang melakukan upacara setelah makuret karena bakal bayi belum jadi masih berupa air. Namun dalam perkembangannya sekarang dilakukan upacara pragat di setra tanpa ngelinggihin di mrajan. Meski secara sekala melaksanakan upacara menebus dosa, namun dosa tersebut tidak bisa hilang. Niskala berbicara lain mengenai makna dosa. Dosa tidak bisa ditebus dengan upacara namun harus ditanggung melalui karma. Upacara dilakukan sebagai kewajiban menjalankan agama, namun dosa tidak akan terhapuskan. Hutang pati harus dibayar pati.

Untuk informasi selengkapnya, silahkan memesan tabloid ini.  Terima kasih.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More